![]() |
foto: pajak |
Pernah tidak mendengar kata pajak? Tentu sangat sering kita mendengar dan mebaca tentang pajak. Jika kita mempunyai kendaraaan bermotor, tentu setiap tahunnya membayar pajak. Jika seseorang memiliki usaha maka akan membayar pajak setiap bulannya. Bahkan saat kita berbelanja di minimarket akan membayar pajak. Lalu apa pengertian dan defenisi pajak tersebut?
Pengertian pajak yang dikutip dari halaman direktorat jenderal pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Membayar pajak adalah merupakan bentuk nasionalisme kita kepada negara karena dengan membayar pajak telah menunjukan kecintaan kita kepada negara Indonesia tercinta.
Membayar pajak tidak hanya merupakan kewajiban tetapi juga merupakan hak dari seluruh rakyat Indonesia. Namun, dalam perkembangan zaman seperti sekarang ini pembayaran pajak menjadi sangat penting bagi kelangsugan hidup negara. Bahkan menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan pendapatan negera dari sektor pajak pada tahun 2020 mencapai Rp 1070 Triliun atau 89,3%.
Pajak berdasarkan sifatnya dapat dibedakan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung
- Pajak tidak langsung (indirect tax)
- Pajak langsung (direct tax)
0 Komentar