foto: ilustrasi riba
Jika suatu hukum
datangnya dari tuhan, maka hukum itu sempurna
dan tanpa ada perselisihan. Hukum Allah memberikan keselarasan dan untuk
kestabilan hidup tanpa ada satu pun yang dirugikan. Seperti halnya tentang riba,
tentu sudah banyak kemudaratan jika praktek riba terus merajalela didunia ini.
Bahkan Allah mengelompokan dosa riba ini sebagai salah satu dosa besar. Dengan
begitu besarnya dosa Riba, tentu kita wajib mengetahui tentang Riba ini. Maka
bahasan tersebut akan dibahas oleh Okanedinero.com dalam artikel yang berjudul Makalh Tentan Riba.
Pengertian
Riba
Riba adalah suatu
ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah uang pinjangan ketika
melakukan pelunasan. Untuk besaran bunga yang diberikan biasanya mengacu pada
suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam.
Secara etimologi atau
bahasa, dalam bahasa Arab riba merupakan kelebihan ataupun tambahan
(az-ziyadah). Untuk kelebihannya tersebut, secara umum mencakup semua tambahan
terhadap nominal pokok hutan dan juga kekayaan.
Secara terminologo atau
makna istilah, pengertian riba merupakan nilai tambahan atau pembayaran hutang
yang melebihi jumlah pinjaman dan sudah ditentukan sebelummnya oleh salah satu
pihak yang bersangkutan.
Namun, sebenarnya riba
tersebut tidak selalu menyangkut hutang atau kelebihan dari bayar dari pokok
hutang tersebut. Minsalnya kita meminjamkan uang kepada teman, namun kita
memberikan syarat jika kita mau meminjamkan dengan syarat dia mau membantunya
melakukan sesuatu, maka hal tersebut juga sudah termasuk praktik riba.
Dasar
Hukum Riba
Riba merupakan salah
satu hal yang sangant dilarang di dalam agama Islam. Dalam Al-quran dan hadis,
telah ditetapkan bahwa dasar dari hukum riba adalah haram dan dosa besar. Agama Isalam secara tegas telah melarang dengan
tegas umatnya melakukan pinjam meminjam atau jual beli bila terdapat didalamnya
unsur riba. Larangan tersebut sudah tegas dijelaskan di dalam Al-quran antara
lain:
1. Surat
Al-baqarah ayat 276
Ayat menjelaskan bahwa
riba merupakan salah satu perbuatan yang dimusnahkan oleh Allah, sementara
sedekah justru sangat dianjurkan dan disenangi oleh Allah, bahkan sedekah
adalah salah satu jalan untuk membuka rezeki.
2. Surat
Al-baqarah ayat 276
Bagi orang yang
beriman, harus bertakwa kepada kepada Allah dan wajib hukumnya meninggalkan
sisa dari hasil riba yang sebelumnya telah digunakan.
3. Surat
An-Nisa ayat 161
Pada
ayat ini, dijelaskan bahwa riba merupakan merupakan kegiatan yang dilarang
untuk dimanfaatkan sebagai pembiayaan kehidupan sehari-hari, sebab uang
tersebut didapatkan dari jalan batil. Bahkan Allah juga sudah menjanjikan
siksaan pedih untuk orang-orang kafir.
Jenis-jenis Riba
Berdasarkan
proses praktek riba ini, riba dibagi menjadi lima jenis, yaitu riba fadhl, riba
yad, riba nasi’ah, riba qardh, serta riba jahiliyyah. Untuk lebih jelasnya mari
kita simak penjelasan berikut:
1. Riba
Fadhl
Riba fadhl adalah kegiatan transaksi
jual beli ataupun pertukaran benda atau barang yang nantinya akan menghasilkan riba, tetapi dengan jumlah
atau takaran yang berbeda. Contoh dari jenis riba ini adalah pertukaran uang
100 ribu rupiah dengan pecahan 2000 rupiah, akan tetapi totalnya 45 lembar
saja. Sehingga jumlah uang yang diberikan berjumlah hanya 90.000 rupiah.
2. Riba
Yad
Riba yad adalah hasil dari transaksi jual
beli dan juga pertukaran barang yang nantinya akan menghasilkan riba ataupu non
ribawi. Akan tetapi, waktu penerimaan serah terima kedua barang akan mengalami
penundaan. Contohnya dalam kehidupan sehari-hari adalah penjualan motor akan
dihargai dengan 15 juta bila dibayar sebara tunai. Sementara jika pembeli akan
membayar motor tersebut secara kredit,
maka akan dihargai dengan hari 17 juta rupiah. Baik penjual maupun pembeli
tidak akan menetapkan berapa jumlah nominal yang harus dibayar sampai transaksi
selesai.
3. Riba
Nasi’ah
Riba ini merupakan kelebihan yang
diperoleh dari proses transaksi jual beli dengan jangka waktu tertentu. Biasanya
transaksi tersebut menggunaka dua jenis barang yang serupa. Akan tetapi
nantinya ada waktu penangguhan dalam pembayarannya.
Contohnya adalah penukaran emas 24 karat
yang dilakukan oleh dua orang pihak yang berbeda. Ketika pihak yang pertama
sudah memberikan emas miliknya, akan tetapi pihak yang kedua akan menyerahakn
emasnya dalam waktu satu bulan lagi. Hal ini dapat merugikan salah satu pihak
karena bisa saja harga emas dalam waktu satu bulan berubah.
4. Riba
Qardh
Jenis riba ini merupakan tambahan nlai
yang diperoleh disebabkan karena dilakukannya pengembalian pokok nominal hutang
dengan beberapa syarat yang bersal dari pemberi hutang. Jenis riba ini sangat
umum dilakukan praktik perbangkan dan PINJOL pada saat sekarang ini.
5. Riba
Jahiliyah
Riba jahiliya adalah merupakan tambahan atau
kelebihan nominal dari pelunasan hutang yang sudah melebihi pokok pinjaman. Umumnya,hal
ini dikarenakan peminjam tidak dapat melunasi hutang jatuh tempo pada waktunya.
Dengan telah begitu
sempurnanya syariat dan hukum yang telah ditentukan oleh Allah, mengapa kita masih saja engkar dan
sering melakukan prakti riba ini. Orang yang berhutang adalah orang yang sedang
berada dalam kesusahan dan kekurangan, maka jangan kita bebani lagi dengan
kelebihan dan beban bayar yang melebihi pokok hutang tersebut.
0 Komentar