Makalah Tentang Riba

foto: ilustrasi riba

Jika suatu hukum datangnya dari tuhan, maka hukum itu sempurna  dan tanpa ada perselisihan. Hukum Allah memberikan keselarasan dan untuk kestabilan hidup tanpa ada satu pun yang dirugikan. Seperti halnya tentang riba, tentu sudah banyak kemudaratan jika praktek riba terus merajalela didunia ini. Bahkan Allah mengelompokan dosa riba ini sebagai salah satu dosa besar. Dengan begitu besarnya dosa Riba, tentu kita wajib mengetahui tentang Riba ini. Maka bahasan tersebut akan dibahas oleh Okanedinero.com dalam artikel yang berjudul Makalh Tentan Riba.

Pengertian Riba

Riba adalah suatu ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah uang pinjangan ketika melakukan pelunasan. Untuk besaran bunga yang diberikan biasanya mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam.

Secara etimologi atau bahasa, dalam bahasa Arab riba merupakan kelebihan ataupun tambahan (az-ziyadah). Untuk kelebihannya tersebut, secara umum mencakup semua tambahan terhadap nominal pokok hutan dan juga kekayaan.

Secara terminologo atau makna istilah, pengertian riba merupakan nilai tambahan atau pembayaran hutang yang melebihi jumlah pinjaman dan sudah ditentukan sebelummnya oleh salah satu pihak yang bersangkutan.

Namun, sebenarnya riba tersebut tidak selalu menyangkut hutang atau kelebihan dari bayar dari pokok hutang tersebut. Minsalnya kita meminjamkan uang kepada teman, namun kita memberikan syarat jika kita mau meminjamkan dengan syarat dia mau membantunya melakukan sesuatu, maka hal tersebut juga sudah termasuk praktik riba.

Dasar Hukum Riba

Riba merupakan salah satu hal yang sangant dilarang di dalam agama Islam. Dalam Al-quran dan hadis, telah ditetapkan bahwa dasar dari hukum riba adalah haram dan dosa besar.  Agama Isalam secara tegas telah melarang dengan tegas umatnya melakukan pinjam meminjam atau jual beli bila terdapat didalamnya unsur riba. Larangan tersebut sudah tegas dijelaskan di dalam Al-quran antara lain:

1.      Surat Al-baqarah ayat 276

Ayat menjelaskan bahwa riba merupakan salah satu perbuatan yang dimusnahkan oleh Allah, sementara sedekah justru sangat dianjurkan dan disenangi oleh Allah, bahkan sedekah adalah salah satu jalan untuk membuka rezeki.

2.      Surat Al-baqarah ayat 276

Bagi orang yang beriman, harus bertakwa kepada kepada Allah dan wajib hukumnya meninggalkan sisa dari hasil riba yang sebelumnya telah digunakan.

3.      Surat An-Nisa ayat 161

Pada ayat ini, dijelaskan bahwa riba merupakan merupakan kegiatan yang dilarang untuk dimanfaatkan sebagai pembiayaan kehidupan sehari-hari, sebab uang tersebut didapatkan dari jalan batil. Bahkan Allah juga sudah menjanjikan siksaan pedih untuk orang-orang kafir.

Jenis-jenis Riba

Berdasarkan proses praktek riba ini, riba dibagi menjadi lima jenis, yaitu riba fadhl, riba yad, riba nasi’ah, riba qardh, serta riba jahiliyyah. Untuk lebih jelasnya mari kita simak penjelasan berikut:

1.      Riba Fadhl

Riba fadhl adalah kegiatan transaksi jual beli ataupun pertukaran benda atau barang yang nantinya  akan menghasilkan riba, tetapi dengan jumlah atau takaran yang berbeda. Contoh dari jenis riba ini adalah pertukaran uang 100 ribu rupiah dengan pecahan 2000 rupiah, akan tetapi totalnya 45 lembar saja. Sehingga jumlah uang yang diberikan berjumlah hanya 90.000 rupiah.

2.      Riba Yad

Riba yad adalah hasil dari transaksi jual beli dan juga pertukaran barang yang nantinya akan menghasilkan riba ataupu non ribawi. Akan tetapi, waktu penerimaan serah terima kedua barang akan mengalami penundaan. Contohnya dalam kehidupan sehari-hari adalah penjualan motor akan dihargai dengan 15 juta bila dibayar sebara tunai. Sementara jika pembeli akan membayar motor  tersebut secara kredit, maka akan dihargai dengan hari 17 juta rupiah. Baik penjual maupun pembeli tidak akan menetapkan berapa jumlah nominal yang harus dibayar sampai transaksi selesai.

3.      Riba Nasi’ah

Riba ini merupakan kelebihan yang diperoleh dari proses transaksi jual beli dengan jangka waktu tertentu. Biasanya transaksi tersebut menggunaka dua jenis barang yang serupa. Akan tetapi nantinya ada waktu penangguhan dalam pembayarannya.

Contohnya adalah penukaran emas 24 karat yang dilakukan oleh dua orang pihak yang berbeda. Ketika pihak yang pertama sudah memberikan emas miliknya, akan tetapi pihak yang kedua akan menyerahakn emasnya dalam waktu satu bulan lagi. Hal ini dapat merugikan salah satu pihak karena bisa saja harga emas dalam waktu satu bulan berubah.

4.      Riba Qardh

Jenis riba ini merupakan tambahan nlai yang diperoleh disebabkan karena dilakukannya pengembalian pokok nominal hutang dengan beberapa syarat yang bersal dari pemberi hutang. Jenis riba ini sangat umum dilakukan praktik perbangkan dan PINJOL pada saat sekarang ini.

5.      Riba Jahiliyah

Riba jahiliya adalah merupakan tambahan atau kelebihan nominal dari pelunasan hutang yang sudah melebihi pokok pinjaman. Umumnya,hal ini dikarenakan peminjam tidak dapat melunasi hutang jatuh tempo pada waktunya.

Dengan telah begitu sempurnanya syariat dan hukum yang telah ditentukan oleh  Allah, mengapa kita masih saja engkar dan sering melakukan prakti riba ini. Orang yang berhutang adalah orang yang sedang berada dalam kesusahan dan kekurangan, maka jangan kita bebani lagi dengan kelebihan dan beban bayar yang melebihi pokok hutang tersebut.

 

Posting Komentar

0 Komentar