![]() |
foto: ilustrasi peradilan |
Selamat datang kembali di okanedinero.com. Pada kesempan kali ini,
okanedinero akan membahas tentang hukum dagang yang diberi judul makalah hukum
dagang. Jika kita mahasiswa akuntansi, pasti ada mata kuliah yang membahas
tentang hukum dagang biasanya 3 SKS. Untuk lebih lengkap mari kita simak
makalah tentang hukum dagang berikut ini.
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum
yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan.
Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex
generalis (hukum umum), Perdagangan pada umumnya ialah pekerjaan
membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di
tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum
yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia
dalam perdagangan.
Menurut R. Soekardono memberikan
pengertian bahwa Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada
umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang
diatur dalam Buku III Burgerlijke Wetboek (BW). Dengan kata lain, Hukum Dagang
adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain
dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum dagang
dapat pula dirumuskan sebagai serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia
usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan (R. Soekardono, 1963: 17).
Sistem hukum dagang menurut arti luas
dibagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan :
- Hukum
tertulis yang dikodifikasikan :
- Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia
(W.v.K)
- Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
- Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus
yang mengatur tentanghal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T.
Kansil, 1985 : 7) hukum tertulis yang belum dikodifikasi, yaitu
peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Sifat hukum dagang yang merupakan
perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Pada awalnya
hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu
hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah
berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer
). Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.
Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal
1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah
special derogate legi generali artinya hukum yang khusus (KUHDagang )
mengesampingkan hukum yang umum (KUHperdata). Prof. Subekti berpendapat bahwa
terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hal
ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu
“dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian
perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah
saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan
seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru
berkembang dalam abad pertengahan.
KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun
1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di
Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan
Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas
2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan
Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Sejarah Hukum Dagang
Pembagian hukum privat sipil ke dalam
hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi
pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang. Hal ini dapat dilihat dari
ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa
peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal yang
disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal tersebut hanya
diatur dalam KUHD itu. Kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu
bukan pembagian asasi adalah :
- Perjanjian
jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan
tidak ditetapkan dalam KUHD tapi diatur dalam KUHS.
- Perjanjian
pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan
ditetapkan dalam KUHD.
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah
di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan
kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah
lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia,
Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum
Romawi (corpus lurus civilis) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam
perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri
sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut
hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan
(peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi
tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari
Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van
Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di
Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari
“Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga
hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek
van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai
peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan
(speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia
diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga
sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan
Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei
1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS
Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland
pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil)
dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris
Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
Didalam menjalankan kegiatan suatu
perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh
karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat
dibagi menjadi 2 fungsi :
- Membantu
didalam perusahaan.
- Membantu
diluar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara
pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat
bersifat :
- Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata.
- Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata.
- Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya
mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi
sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan
Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap
pengusaha (perusahaan). Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian
tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
- Menurut
Hukum, Perusahaan
adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan
menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan
secara terus menerus dan terang -terangan untuk memperoleh penghasilan
dengan cara memperniagakan barang -barang atau mengadakan perjanjian
perdagangan.
- Menurut
Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai
perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan -perbuatan yang
bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian. Menurut Molengraff, mengartikan
perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang
dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh
penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian -perjanjian
perdagangan.
- Menurut
Undang -undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan
yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Demikianlah penjelasan dan pemaparan
tentang hukum dagang yang dipaparkan dalam makalah hukum dagang, semoga tulisan
ini menjadi berguna dan bermanfaat untuk pembaca semua serta menajdi berkah
untuk blog okanedinero.com.
1 Komentar