Makalah Perkembangan Koperasi di Indonesia

foto: ilustrasi koperasi

Selamat datang kembali di halaman okanedinero.com yang membahas tentang seputar makalah ilmu pengetahuan. Pada kesempatan yang berbahagia ini, okanedinero.com akan membahas dan memberikan informasi tentang makalah perkembangan koperasi di Indonesia.

Sebenarnya apa itu koperasi? kapan pertama kali di Indonesia? dan bagaimana perkembangannya di Indonesia? Mari kita simak pada malakah perkembangan koperasi di Indoesia berikut ini.

Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang yang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama robert owen tahun 1771-1858. Setelah berkembang dan diterapkan di beberapa negara-negara eropa, koperasi pun mulai masuk ke Indonesia.

Koperasi mulai diperkenalkan di Indonesia oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja pada tahun 1986. Itu dikarenakan dia melihat banyaknya para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang  meminjamkan uang. Melihat penderitaan tersebut Dia lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi sistem serupa dengan yang ada di Jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan rentenir yang memiliki bunga pinjaman yang sangat tinggi mencekik mereka.

Seorang asisten residen Belanda yang bernama De walffvan Westerrode, merespon tindakan Pati R Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman, asisten residen Belanda tersebut menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertania.

Setelah itu, koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargakan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengantisifasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintah Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan peraturan perkumpulan Koperasi no 43 tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula peraturan no 91 tahun 1927, yang mengatur perkumpulan-perkumpulan koperasi bagi golongan bumiputera. Pada tahun 1933 pemerintah Hindia-belan mentapakan peraturan umum perkumpulan-perkumpulan koperasi no 21 tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan peraturan tahun 1927 berlaku bagi Golongan bumiputera.

Setelah pemerintahn Hindia-Belanda menunjukan sikap diskriminasi dalan peraturan yang dibuatnya, kemudian pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri budi utomo memberikan peranannya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi perekonomian kehidupan rakyat Indonesia.

Seriak Dagan Islam (SDI) tahun 1927, dibenttuk denga tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri pula Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebaraluasan spirit koperasi.

Setelah Jepang berhasi menguasai sebagian besar daerah Asia, termasuk Indonesia, sistem pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia_Belan ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepan untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai hari koperasi Indonesia dan sekaligus membentuk sentral oragnisasi koperasi rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya. 

Kemudian, kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia. Beliau mengusulakn didiriaknnya 3 macam koperasi: 
Pertama adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegwai.
Kedua madalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani, termasuk peternak atau nelaya.
Ketiga adalah koperasi kredit yang melayani pedagan kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuan modal.

Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, melainkan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.

Sampai sekarang ini, koperasi di Indonesia berkembang sangat pesat, ini ditandakan dengan banyaknya penulisan ilmiah tentan jurnal dan penelitian serta makalah berkembangnya koperasi di Indonesia. Bahkan ada Kementerian yang kusus untuk koperasi ini. Dari data online data sistem kementrian koperasi dan usaha kecil mikro dan menegah (ODS kemenkop UKM), pada tahun 2021 saja ada 127.124 koperasi aktif dengan jumlah anggota mencapai 25.098.807 orang. angka ini meningkat dibanding jumlah koperasi aktif pada 2019 yang mencapai 123.048 unit dengan jumlah anggota 22.463.738 orang. Dari jumlah itu, koperasi yang sudah registrasi dan punya Nomor Induk Koperasi (NIK) ada sebanyak 35.760 uni. Secara nasional baru 45.490 unit atau 37% koperasi yang melakukan rapat anggota tahunan (RAT) secara rutin.

Koperasi telah memerankan hal yang sangat penting dalam tonggak perkonomian bangsa Indonesia, peran penting tersebut telah ditekankan dalam undang-undang no 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Mungkin Hanya sekian tentang makalah perkembangan perkembangan koperasi Indonesia. Semoga tulisan makalah perkembangan koperasi di Indonesia ini dapat memberikan informasi dan rujukan bagi para pembaca dan bermanfaat untuk kita semua. Pada kesempatan lainnya okanedinero.com akan menulis tentang makalah ekonomi pancasila.

Posting Komentar

1 Komentar