Makalah Badan Usaha Milik Negara BUMN

gambar: Ilustrasi BUMN

Selamat datang kembali di blog Okanedinero.com yang membahas tentang berbagai makalah ilmu pengetahuan dan juga pengertian dari berbagai hal. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang Makalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Badan usaha milik negara adalah semua perusahaan yang dimiliki oleh pemerintahan negara Republik Indonesia yang dikelola dibawah naungan kementerian BUMN. Boleh dikatakan kementerian BUMN merupakan ayah dari semua perusahaan pelat merah tersebut. Kalau kementerian BUMN ayahnya berarti sedang merayakan hari ayah sedunia donk hehehe. Untuk lebih jelasnya tentang Makalah Badan Usaha Milik Negara mari kita simak pembahasan dibawah ini.

Pengertian BUMN

Secara umum, pengertian BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikan asetnya dikuasai oleh negara.

Dalam hal ini, negara yang dimaksud adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, BUMN adalah bentuk usaha nirlaba yang negara miliki.

Sedangkan pengertian BUMN secara resmi bisa kamu lihat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, tepatnya terdapat dalam pasal 1 yang menyebutkan bahwa BUMN merupakan sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya adalah milik pemerintah.

Adapun modal yang negara gunakan berasal dari kekayaan negara yang memang sengaja dipisahkan. Di Indonesia, perusahaan-perusahaan yang masuk ke dalam Badan Usaha Milik Negara akan mengelola cabang-cabang produksi yang memiliki fungsi penting bagi negara.

BUMN yang berbentuk PT dan memiliki saham paling sedikit 51% disebut Persero atau Perusahaan Perseroan serta lembaga ini ditujukan untuk mengejar keuntungan.

Sejarah BUMN di Indonesia

ika dilihat dari segi historis, perusahaan pertama yang menyerupai BUMN sudah ada sejak pemerintahan Hindia Belanda, yaitu Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). Perusahaan dagang tersebut beroperasi di Nusantara sejak tahun 1602.Kemudian pada tahun 1940-1950, sektor korporasi masih belum berkembang dan kegiatan usaha masih didominasi oleh pedagang asing serta kelompok pengusaha yang jumlahnya masih sedikit. Hal ini menyebabkan masih banyak sektor-sektor yang menyangkut kebutuhan hidup belum bisa dikelola dengan baik.Dengan demikian, perlu adanya pihak yang dapat mengelola kebutuhan-kebutuhan tersebut sesuai tujuan masing-masing. Hal itu tercantum di dalam Undang-Undang Dasar !945 Pasal 33 UUD 1945 yang disebutkan bahwa:

1.   Kegiatan ekonomi dan sistemnya disusun dengan asas kekeluargaan.

2.   Produksi penting dan urgent yang digunakan untuk kepentingan negara dan menyangkut hajat hidup banyak orang akan dikelola dan dikuasai oleh negara.

3. Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai dan dikelola oleh negara. Pengelolaan tersebut ditujukan untuk kemakmuran rakyat.

4.   Kegiatan ekonomi nasional dilaksanakan berdasarkan demokrasi ekonomi. Prinsip-prinsip yang digunakan meliputi efisiensi yang berkeadilan, kebersamaan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Atas dasar semua itu, negara beranggapan bahwa perlu adanya sebuah perusahaan yang berperan sebagai korporasi yang dapat diandalkan dalam menjaga kepemilikan atas asset-aset nasional. Selanjutnya dibentuk badan usaha atau korporasi hasil nasionalisasi eks perusahaan-perusahaan milik Belanda. Perusahaan-perusahaan tersebut dikuasai oleh negara.

Akibatnya, BUMN memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan badan usaha yang lain. BUMN disebutkan sebagai badan usaha yang memiliki baju pemerintah, tetapi tetap mempunyai fleksibilitas dan inisiatif sebagaimana perusahaan swasta.

Demikian makalah ini ditulis, semoga dapat memberikan informasi dan ilmu yang berguna untuk kita semua.

 

Posting Komentar

0 Komentar