Makalah Tentang Narkoba

foto: ilustrasi narkoba

Selamat datang kembali di blog okanedinero.com yang membahas tentang berbagai ilmu pengetahuan. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahasa tentang narkoba yang akan dikupas dalam makalah tentang narkoba. Banyak sekarang ini, terutama kalangan anak muda yang rusak dan kecanduan narkoba. Bahkan tokoh masyarakat dan kalangan artis tidak jarang kita dengan saat ini tersangkut dan ditangkap karena kasus korupsi.

Narkoba atau narkotika  adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.

Jenis-jenis Narkoba

Narkotika Golongan I

Narkotika golongan I adalah narkotika yang digunakan untuk ilmu pengetahuan dan tidak dipakai dalam pelayanan kesehatan. Narkotika golongan I juga memiliki potensi tinggi menimbulkan efek kecanduan atau ketergantungan. Jenis narkoba yang termasuk dalam golongan I ialah seperti kokain mentah, FUB Apinaca, difenidin, UR 14, opium mentah, tanaman koka, daun koka, heroina, tanaman ganja serta metamfetamina.

Narkotika Golongan II

Narkotika golongan II merupakan narkotika yang memiliki khasiat untuk pengobatan. Narkotika golongan ini sering digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan karena bisa digunakan untuk terapi maupun untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

Penggunaan narkotika golongan kedua ini juga memiliki potensi tinggi menimbulkan efek ketergantungan.

Obat-obatanyang termasuk dalam golongan dua ialah seperti ekgonina, morfina dan morfin metobromida. Beberapa narkoba ini tentu tidak baik dikonsumsi secara berlebihan maupun jangka waktu lama karena sifatnya yang candu dan berbahaya untuk kesehatan.

Narkotika Golongan III

Narkotika golongan III merupakan narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan dan sering digunakan dalam terapi maupun pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika golongan tiga ini memiliki potensi yang lebih ringan akan efek ketergantungan ataupun kecanduan.

Sehingga tidak mengherankan jika golongan narkotika ini paling sering digunakan untuk kebutuhan medis maupun terapi.

Untuk obat yang masuk dalam narkoba golongan III adalah kodein, propiram, buprenorfin, etilmorfina serta polkodina. Untuk penggunaan narkoba yang sering disalahgunakan di Indonesia ialah seperti heroin, ganja, kokain, opium, lysergic acid diethylamide, morfin, hingga sabu-sabu.

Berbagai jenis narkoba tersebut memiliki efek samping yang cukup berbahaya untuk kesehatan. Untuk itu, guna menghindari penyalahgunaan obat-obatan tersebut, pemerintah mengatur narkoba hingga jenis-jenisnya ke dalam sebuah peraturan undang-undang dengan jelas.

Sebenarnya, narkoba ini bagai pedang bermata dua, dalam dunia medis, narkoba ini sangat berguna untuk obat bius dan penenang dalam dosis yang pas. Namun jika disalahgunakan, bisa merusak dan berakibat fatal.

Dengan begitu buruk dampak narkoba jika terjadi salahguna, orang tua harus berperan aktif untuk mengawasi anaknya supaya tidak menjadi pencandu narkoba. Saat sekarang ini, pencandu merusak dan menyebarkan dengan cara memberikan percuma narkoba ini untuk pertama, setelah kecanduan, anak kita akan melakukan apa pun untuk mendapatkan narkotika ini. Bahkan efek yang paling fatal bisa menyebabkan kematian.

Sekian dulu pembahasan tentang narkaba pada blog okanedinero.com. Semoga tulisan ini bermanfaat dan menjadi bekal ilmu kita semua agar terhindar dari sesuatu tercela dan selalu mendapat lingdungan Allah dari gangguan setan.

 

 

Posting Komentar

1 Komentar

Unknown mengatakan…
say no to drugs