foto: ilustrasi narkoba
Selamat datang kembali
di blog okanedinero.com yang membahas tentang berbagai ilmu pengetahuan. Pada kesempatan
kali ini, kita akan membahasa tentang narkoba yang akan dikupas dalam makalah
tentang narkoba. Banyak sekarang ini, terutama kalangan anak muda yang rusak
dan kecanduan narkoba. Bahkan tokoh masyarakat dan kalangan artis tidak jarang
kita dengan saat ini tersangkut dan ditangkap karena kasus korupsi.
Narkoba atau narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat
alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan
kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Sementara menurut UU
Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau
pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya
kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Obat-obatan tersebut
dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari
zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan.
Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.
Jenis-jenis
Narkoba
Narkotika Golongan I
Narkotika golongan I
adalah narkotika yang digunakan untuk ilmu pengetahuan dan tidak dipakai dalam
pelayanan kesehatan. Narkotika golongan I juga memiliki potensi tinggi
menimbulkan efek kecanduan atau ketergantungan. Jenis narkoba yang termasuk
dalam golongan I ialah seperti kokain mentah, FUB Apinaca, difenidin, UR 14, opium
mentah, tanaman koka, daun koka, heroina, tanaman ganja serta metamfetamina.
Narkotika Golongan II
Narkotika golongan II
merupakan narkotika yang memiliki khasiat untuk pengobatan. Narkotika golongan
ini sering digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan karena bisa
digunakan untuk terapi maupun untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Penggunaan narkotika
golongan kedua ini juga memiliki potensi tinggi menimbulkan efek
ketergantungan.
Obat-obatanyang
termasuk dalam golongan dua ialah seperti ekgonina, morfina dan morfin
metobromida. Beberapa narkoba ini tentu tidak baik dikonsumsi secara berlebihan
maupun jangka waktu lama karena sifatnya yang candu dan berbahaya untuk
kesehatan.
Narkotika
Golongan III
Narkotika golongan III
merupakan narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan dan sering digunakan dalam
terapi maupun pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika golongan tiga ini
memiliki potensi yang lebih ringan akan efek ketergantungan ataupun kecanduan.
Sehingga tidak
mengherankan jika golongan narkotika ini paling sering digunakan untuk
kebutuhan medis maupun terapi.
Untuk obat yang masuk
dalam narkoba golongan III adalah kodein, propiram, buprenorfin, etilmorfina
serta polkodina. Untuk penggunaan narkoba yang sering disalahgunakan di
Indonesia ialah seperti heroin, ganja, kokain, opium, lysergic acid
diethylamide, morfin, hingga sabu-sabu.
Berbagai jenis narkoba
tersebut memiliki efek samping yang cukup berbahaya untuk kesehatan. Untuk itu,
guna menghindari penyalahgunaan obat-obatan tersebut, pemerintah mengatur
narkoba hingga jenis-jenisnya ke dalam sebuah peraturan
undang-undang dengan jelas.
Sebenarnya, narkoba ini
bagai pedang bermata dua, dalam dunia medis, narkoba ini sangat berguna untuk
obat bius dan penenang dalam dosis yang pas. Namun jika disalahgunakan, bisa
merusak dan berakibat fatal.
Dengan begitu buruk
dampak narkoba jika terjadi salahguna, orang tua harus berperan aktif untuk
mengawasi anaknya supaya tidak menjadi pencandu narkoba. Saat sekarang ini,
pencandu merusak dan menyebarkan dengan cara memberikan percuma narkoba ini
untuk pertama, setelah kecanduan, anak kita akan melakukan apa pun untuk
mendapatkan narkotika ini. Bahkan efek yang paling fatal bisa menyebabkan
kematian.
Sekian dulu pembahasan
tentang narkaba pada blog okanedinero.com. Semoga tulisan ini bermanfaat dan
menjadi bekal ilmu kita semua agar terhindar dari sesuatu tercela dan selalu
mendapat lingdungan Allah dari gangguan setan.
1 Komentar